KOBAR API WISATA, Strategi membangun kolaborasi dalam mengembangkan promosi pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pembangunan Pariwisata di Nusa Tenggara Timur: Potensi dan Tantangan

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kekayaan alam, budaya, dan sejarah yang luar biasa, terdata saat ini terdapat 1.637 destinasi wisata yang terdiri dari 759 destinasi alam, 762 destinasi budaya dan 116 destinasi khusus. Bahkan saat ini pun Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memiliki tiga taman nasional, yaitu Taman Nasional Komodo di bagian barat Pulau Flores, yang telah ditetapkan sebagai cagar biosfer dan warisan dunia oleh UNESCO dan juga menyandang predikat New Seven Wonder of Nature dan Taman Nasional Kelimutu di Kabupaten Ende Flores yang memiliki danau tiga warna yang bisa berubah. Sedangkan di Pulau Timor yang baru saja ditetapkan Taman Nasional Mutis Timau yang memiliki keanekaragaman hayati yang unik antara lain: tumbuhan Ampupu (Eucalyptus urophylla), yaitu jenis tumbuhan endemik Indonesia dan juga merupakan rumah bagi berbagi spesies burung dan mamalia, termasuk Kus-Kus dan Rusa Timor yang dilindung.

Ditengah persoalan daerah yaitu tingginya angka kemiskinan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi daerah serta berbagai persoalan lain di daerah, maka apabila kita dapat mengembangkan sektor pariwisata secara optimal maka sektor ini dapat menjadi instrumen untuk peningkatan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah serta penurunan angka kemiskinan di daerah. Untuk memaksimalkan potensi pariwisata ini, diperlukan upaya pembangunan pariwisata yang terencana, berkelanjutan, dan inklusif.

Menjadi persoalan manakala pembangunan pariwisata belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan sumberdaya yang dimiliki Pemerintah daerah, baik pada aspek pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Kunjungan wisatawan rendah

Berdasarkan Data Statistik Wisatawan Nusantara 2023 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, jumlah wisatawan nusantara ke berbagai provinsi sebanyak 825.797.301 orang, namun jumlah kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur relatif rendah sebanyak 4.795.981 atau 0,58%, sedangkan Data Statistik Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2023, tidak menguraikan berapa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Nusa Tenggara Timur dari keseluruhan jumlah kunjungan ke Indonesia sebanyak 11.677.825 Orang, terkecuali data Kunjungan Wisatawan Mancanegara menurut Pintu Imigrasi Atambua, Pulau Timor sebanyak 96.233 Orang.

Rendahnya jumlah kunjungan wisatawan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur juga diindikasikan dalam hunian hotel di daerah. Berdasarkan data Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya Tahun 2022 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang sebesar 39,83% dan Kamar Hotel Non Bintang sebesar 15,07%.

Data lain yang diterbitkan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bulan Agustus 2024 dalam Laporan Perekonomian Provinsi NTT, juga menunjukkan Realisasi PAD Pemerintah Kota/Kabupaten hanya sebesar 5,37% dari total Pendapatan Daerah, dimana salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah kabupaten/kota adalah Pajak Hotel dan Restoran. Data ini menunjukan Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten/kota se-Provinsi NTT relatif rendah dan juga menggambarkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD yang belum signifikan karena rendahnya kunjungan wisatawan ke Nusa Tenggara Timur.

Apabila diidentifikasi faktor yang menyebabkan rendahnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, maka ditemukan berbagai isu strategis yang menjadi permasalahan pariwisata di Nusa Tenggara Timur

Daya tarik wisata rendah dan pengembangan destinasi belum optimal

Potensi daya tarik sudah dimiliki namun kita belum mampu mengemas menjadi berbagai atraksi di setiap destinasi untuk menambah daya tarik bagi wisatawan berkunjung. Disamping itu juga kita belum mampu mengembangkan destinasi secara baik dari lima komponen penting dalam sistem pariwisata yaitu Atraksi, Aksesibilitas, Akomodasi, Amenitas, dan Aktivitas.

Promosi Pariwisata di Daerah belum optimal

Promosi pariwisata merupakan kunci dalam menarik wisatawan sekaligus meningkatkan citra suatu destinasi. Untuk meningkatkan daya saing pariwisata kita, maka promosi harus dirancang secara kreatif, berbasis data, dan memanfaatkan teknologi.

Berbagai strategi dapat dilakukan dalam rangka promosi dengan menggunakan platform digital dapat dilakukan antara lain: media sosial, pembuatan konten visual yang menampilkan keindahan alam, budaya, dan atraksi unik dari destinasi wisata, kolaborasi dengan Influencer dan blogger untuk membantu mempromosikan destinasi, disamping menggunakan fitur iklan atau membangun Situs Web yang informatif bagi pariwisata daerah.

Salah satu strategi lainnya yang efektif dalam mempromosikan pariwisata adalah melalui penyelenggaraan Event dan Festival Wisata misalnya: festival budaya, olahraga, atau konser yang dapat menjadi magnet wisatawan, disamping strategi penguatan Branding Destinasi serta Kerjasama dengan Agen Perjalanan dan Maskapai dalam menawarkan paket wisata yang terintegrasi dengan agen perjalanan dan maskapai penerbangan untuk mempermudah wisatawan.

Namun kita belum dapat mengoptimalkan berbagai strategi secara baik untuk seluruh potensi pariwisata di Nusa Tenggara Timur

Biaya transportasi dan harga barang yang tinggi

Persoalan lain yang ikut berkotribusi terhadap rendahnya kunjungan wisatawan ke Nusa Tenggara Timur adalah biaya transportasi dan harga barang yang tinggi. Banyak wisatawan yang memilih mengalihkan jalur wisata ke berbagi destinasi di luar daerah yang relatif terjangkau biaya transportasinya. Kondisi geografis Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari berbagai pulau yang hanya dapat dihubungkan melalui transportasi laut dan udara menjadi kendala bagi perjalanan wisatawan untuk menjangkau destinasi di daerah.

Dukungan anggaran promosi pariwisata terbatas

Berbagai persoalan yang dikemukakan sebelumnya bermuara pada suatu persoalan yaitu terbatasnya alokasi anggaran untuk pembangunan pariwisata. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah diatur kewenangan Pemerintah provinsi salah satu adalah memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata yang berada di wilayahnya, namun strategi ini belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan fiskal daerah.

KOBAR API WISATA, Strategi membangun kolaborasi dalam mengembangkan promosi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi yang mendapat delegasi kewenangan Gubernur untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pariwisata bertekad untuk terus melaksanakan pembangunan pariwisata, karena masyarakat menanti intervensi pemerintah daerah agar pariwisata mampu menjadi instrumen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, strategi yang dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan dalam promosi pariwisata adalah dengan mengupayakan dukungan pengembangan dari berbagi stakeholder. Hal ini dilakukan melalui pengembangan model kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder melalui Proyek Perubahan “Strategi Kolaborasi dalam Promosi Pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau KOBAR API WISATA”, yang digagas oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Promosi pariwisata dapat bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun destinasi pariwisata yang berdaya saing. Dan hal ini membutuhkan peran aktif dari berbagi stakeholder antara lain: instansi vertikal, pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, asosiasi pariwisata, lembaga pendidikan, media massa, Non Governmental Organization (NGO), lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya, mutlak diperlukan.

Strategi kolaborasi dalam pengembangan promosi pariwisata ini diawali dengan pembentukan Peraturan Gubernur untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan koordinasi dan kolaborasi pembangunan kepariwisataan dan bertujuan untuk:

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan pariwisata melalui sinergi dengan sektor-sektor terkait.

2. Mendorong peran serta aktif berbagai pihak dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan; dan

3. Mengoptimalkan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki oleh sektor terkait untuk meningkatkan daya saing pariwisata daerah.

Dengan dibentuknya Peraturan Gubernur ini, maka diharapkan dapa terjalin koordinasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan seluruh stakeholder untuk bersama membangun pariwisata di daerah, yang tidak hanya dkhusukan pada aspek pemasaran atau promosi pariwisata namun pengembangan aspek pariwisata lainya meliputi: industri dam destinasi pariwisata serta pengembangan kelembagaan kepariwisataan.

Dalam Program Kobar Api Wisata ini, strategi kolaborasi yang dilakukan lainnya adalah mengadakan kerja sama dengan Stakeholder bidang pariwisata untuk mendukung promosi potensi pariwisata, menyelenggarakan promosi pariwisata dengan dukungan anggaran BUMN/BUMD/Swasta dan pengembangan SDM pariwisata dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informatika serta mengembangkan Tourism Information Center dengan menggunakan teknologi informatika untuk promosi pariwisata.

Dalam implementasinya, berbagai aktifitas pengembangan pariwisata telah dilakukan melalui pola kemitraan antara lain: rehabilitasi destinasi pariwisata kawasan Pantai Lasiana yang mengalami kerusakan gelombang, yang dilakukan dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Swasta. Disamping itu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun memfasilitasi promosi pariwisata melalui kegiatan Event dan Festival Wisata yang juga dilakukan melalui pola kemitraan dalam kolaborasi dan dukungan pembiayaan bagi penyelenggaraannya.

Harapan

Pembangunan pariwisata di Nusa Tenggara Timur adalah peluang besar untuk meningkatkan perekonomian daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan Indonesia kepada dunia. Namun, pembangunan ini harus dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan yang melibatkan seluruh unsur antara lain: masyarakat lokal dan stakeholder untuk dapat membangun pariwisata, menjaga kelestarian alam, dan menghormati nilai-nilai budaya. Semoga dengan strategi kolaborasi yang tepat dapat mendorong Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yaitu kawasan Bali-Nusa Tenggara sebagai Superhub Pariwisata dan ekonomi Kreatif Nusantara Bertaraf Internasional. (nhp)

PENCEGAHAN KORUPSI UPAYA EFEKTIF MEMBERANTAS KORUPSI PADA PEMERINTAH DAERAH

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Masyarakat Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 3,70 dan tahun 2018 3,66. Menurut BPS, masyarakat Indonesia masuk kategori sangat anti korupsi yang dilihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2020 sebesar 3,84, di mana angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2019 sebesar 3,70 pada skala 0-5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati dan menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. "Dengan angka tersebut, maka bisa dibilang bahwa masyarakat Indonesia sudah sangat anti korupsi. Terlebih dibandingkan indeks tahun lalu yang meningkat. Berarti semakin anti korupsi," menurut Kepala BPS Suhariyanto (kutipan pada Media Antara, 15 Juni 2020).
Kenyataan ini memberikan suatu semangat baru bagi seluruh Stakeholder dan pegiat anti korupsi, di tengah ancaman pesimistis terhadap kondisi korupsi di tengah Bangsa Indonesia. Hal ini pun menjadi suatu indikator keberhasilan dalam upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh semua elemen bangsa yang mulai menuju ke titik terang Bangsa Indonesia ke terlepas dari masalah korupsi.
Terkait dengan upaya pencegahan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sejak tahun 2016 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah. Pada tanggal 30 November 2016 diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara Pimpinan KPK dengan Kepala Daerah. Sejak saat itulah KPK melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) pada 7 (tujuh) sektor pemerintahan daerah, meliputi : Perencanaan dan penganggaran, Pengadaan barang/jasa, Perijinan, Pengawasan, Manajemen ASN, Pendapatan Daerah dan Aset Daerah.
Ketujuh sektor ini menjadi kelompok sasaran Korsupgah karena ditemukan berbagai kelemahan dalam pelaksanaannya yang secara signifikan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan berpotensi merugikan masyarakat. Kelemahan-kelemahan yang ditemukan pada ketujuh sektor tersebut antara lain:
· Kuatnya Intervensi dari pihak ketiga dalam perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa serta pengalokasian bantuan sosial dan bantuan keuangan;
· Sistem dan prosedur dalam pelayanan publik belum ditetapkan dan dipatuhi secara baik;
· Sikap permisif dan apatis masyarakat terhadap praktik dan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
· Pengendalian dan pengawasan yang kurang efektif;
· Belum terintegrasinya perencanaan kegiatan dengan perencanaan anggaran;
· Pelayanan perijinan yang rumit dan belum terintegrasi;
· Pengelolaan keuangan daerah yang tidak akuntabel yang dibuktikan dengan opini hasil pemeriksaan LKPD belum mencapai WTP.
· Rendahnya kepatuhan Pejabat atau Penyelenggara Negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN, dan
· Rendahnya kesadaran aparat untuk melaporkan gratifikasi pada Pemerintah Daerah.
Terkait dengan fenomena perilaku korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengekemukakan saat melakukan kunjungan kerja pada Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) OJK di Ayana Resort-Labuan Bajo, Jumat (6/11/2020), bahwa NTT merupakan daerah dengan persentase kemiskinan tertinggi ketiga di Indonesia. NTT sebenarnya miliki potensi sumberdaya dan industri yang besar, namun kurang didesain secara baik. Prilaku korupsi masih tinggi, serta pelayanan perizinan yang kurang maksimal. ”ICOR NTT ini lebih tinggi dari ICOR nasional yang ada di kisaran 6. Inilah yang menyebabkan industri di NTT sulit berkembang. Hal ini disebabkan oleh perizinan berbelit-belit serta korupsi yang masih tinggi. Dalam masa pemerintahan kami, saat ini berdasarkan hasil laporan KPK kepada Bapak Presiden, NTT masuk dalam lima besar provinsi terbaik dalam pengendalian korupsi. Sebelumnya NTT masuk kategori sebagai provinsi terkorup keenam,” tegas Gubernur Laiskodat. Kelemahan yang menjadi fakta yang telah diungkapkan baik dalam kegiatan koordinasi dan supervisi serta pernyataan pimpinan daerah, memberikan gambaran atau fenomena yang mengindikasikan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu menjadi perhatian dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
TELAAH PUSTAKA
Berbicara tentang korupsi dan pencegahannya, tidak terlepas dari beberapa hal yang melatarbelakangi tindakan korupsi, antara lain: Fraud, Conflict of Interest dan pelanggaran hukum. Dalam standar audit, Kecurangan (Fraud) didefinisikan sebagai tindakan ilegal ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan, yang dilakukan oleh pihak dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan jasa, atau untuk mengamankan keuntungan pribadi atau bisnis.
Fraud juga dapat diartikan sebagai suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Ilegal Acts) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu. Yang dikategorikan sebagai Fraud antara lain: kecurangan, kebohongan, penipuan, kejahatan, manipulasi data, melanggar kepercayaan, rekayasa informasi, mengubah opini publik dengan memutarbalikan data yang ada serta menghilangkan barang bukti dengan sengaja.
Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Benturan Kepentingan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain, sehingga aparat Pemerintah tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan kepadanya. Dalam kondisi ini pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) menyebabkan pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif, keputusan dan tindakan yang berpotensi menguntungkan pribadi atau orang lain, serta kerugian yang ditimbukan bagi orang lain atau negara.
Dan yang terakhir adalah Pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam pelayanan publik pada tataran pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENCEGAHAN KORUPSI
Pada tahun 2020 aksi pencegahan korupsi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam dua kegiatan.
Pertama, Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berdasarkan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yang merupakan Arah Kebijakan Nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pencegahan korupsi. Stranas Pencegahan Korupsi dalam dua sub aksi, yaitu:
· Peningkatan Profesionilitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan hasil yang ingin dicapai antara lain: digunakannya e-katalog lokal dalam pengadaan barang/jasa; serta
· Penguatan Reformasi Birokrasi, dengan capaian yang diharapkan antara lain: penguatan implementasi sistem seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi berbasis teknologi informasi dan penguatan talent pool (pengelompokan berdasarkan talenta yang menjadi panutan) dan talent management (sistem penilaian yang tepat) dalam manajemen ASN.
Kedua, Program Pencegahan Korupsi berdasarkan Korsupgah KPK yang tetap berfokus pada ketujuh sektor.
Untuk memastikan keseluruhan aksi pencegahan korupsi dapat dilaksanakan, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pendampingan secara intens kepada perangkat daerah penanggungjawab aksi, disamping penguatan oleh KPK RI.
Sasaran pencegahan korupsi pada Sektor Perencanaan dan Penganggaran meliputi: perencanaan APBD yang transparan dan akuntabel, perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, mekanisme penyampaian usulan masyarakat, Pokir DPRD dan usulan Perangkat Daerah yang efektif dan transparan, adanya Standar Satuan Harga dan Standar Biaya dalam batas kewajaran yang meminimalisir terjadinya penggelembungan harga satuan/ mark up, terintegrasinya perencanaan dan penganggaran APBD dalam suatu aplikasi untuk memudahkan penganggaran, dan Perangkat Daerah lebih tertib dalam menyusun anggaran dan tidak dapat melakukan perubahan anggaran sewaktu-waktu diluar mekanisme yang ditetapkan.
Pada sektor pengadaan barang/jasa, terdapat beberapa sasaran yang ingin dicapai yaitu : pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang tepat waktu, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel, terbentuknya Pokja Unit Kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang permanen dan berkompeten dalam melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah, serta terlaksananya proses pengadaan barang/jasa yang efektif untuk mewujudkan efisiensi keuangan daerah.
Hasil yang ingin dicapai dalam aksi pencegahan korupsi di sektor perijinan yaitu : adanya pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan, tidak rumit dan profesional dan didukung oleh infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai.
Di sektor pengawasan dan manajemen ASN, hasil yang ingin dicapai antara lain: pemenuhan kebutuhan fungsional APIP yang berkompeten dan anggaran pengawasan yang representatif, tersedianya suatu sistem manajemen ASN dapat dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengukuran kinerja ASN secara transparan dan akuntabel, terbangunnya kesadaran pelaporan LHKPN dan gratifikasi, terlaksananya rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN yang tepat dan profesional.
Pada Sektor Pendapatan dan Manajemen Aset, aksi dilaksanakan untuk mencapai suatu database Pajak yang handal dan akuntabel, adanya inovasi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, penatausahaan Barang milik daerah yang tertib serta legalisasi dan penertiban sebagai bentuk pengamanan atas aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Capaian Aksi Pencegahan Korupsi
Sampai dengan tahun 2020 terdapat berbagai capaian pada Sektor Perencanaan dan Penganggaran antara lain penyusunan dokumen rencana dan penganggaran Pemprov NTT saat ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memudahkan untuk menjaga konsisten dalam perencanaan dan penyampaian usulan masyarakat dalam Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD dan serta usulan Perangkat Daerah.
Dalam penganggaran pun SIPD telah difasilitasi dengan adanya standar satuan harga dan biaya masukan untuk menjaga kesamaan harga satuan dan biaya sehingga penyusunan anggaran oleh Perangkat Daerah berpedoman pada suatu harga satuan dan standar biaya yang akuntabel.
Pada sektor pengadaan barang/jasa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk Biro Pengadaan barang/jasa sebagai UKPBJ Struktural yang menyelenggarakan seluruh aktifiitas pengadaan barang/jasa, yang diperkuat dengan Pokja Mandiri dan Permanen yang bekerja melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara profesional dan berdasarkan kode etik yang ditetapkan. Upaya yang sedang dilakukan yaitu sertifikasi bagi Anggota Pokja dan Inpassing ke Jabatan Fungsional PBJ, peningkatan kualitas LPSE dan Pemberian Tunjangan Perbaikan penghasilan bagi anggota Pokja.
Di sektor perijinan, saat ini seluruh kewenangan pemberian ijin oleh Gubernur telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan didukung oleh aplikasi online, SOP serta Kode Etik untuk menjaga integritas perijinan. Demikian juga terkait rekomendasi teknis oleh perangkat daerah telah difasilitasi oleh PTSP sehingga pemohon ijin tidak perlu berhubungan dengan Perangkat Daerah.
Capaian-capaian di Sektor Pengawasan dan Manajemen ASN antara lain: Pemenuhan Jabatan Fungsional APIP sebesar 18% yang keseluruhnya telah memiliki sertifikat kompetensi serta pemenuhan anggaran pengawasan tahun 2020 mencapai 0,61% dari APBD, implementasikan sistem penilaian kinerja online yang diintegrasikan dengan absensi elektronik, ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi serta penanganan Benturan Kepentingan dan pola rekrutmen, promosi, rotasi dan mutasi serta pemberhentian pejabat ASN yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa upaya sampai dengan dilaksanakan pada sektor pendapatan dan manajemen aset antara lain: inovasi dalam rangka mendorong optinalisasi penerimaan melalui penyediaan Mobil dan Motor SAMSAT keliling serta pemutakhiran database pajak untuk mendapatkan data riil potensi pajak Kendaraan Bermotor bermotor; dan upaya Penertiban dan sertifikasi aset tanah Pemda dalam rangka pengamanan.
Capain kinerja pencegahan korupsi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin menunjukkan bahwa komitmen mencegah korupsi serius dilaksanakan, Terkait aksi pencegahan korupsi Korsupgah, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memenuhi 84 dari 103 sub aksi pencegahan korupsi Korsupgah atau 81,6%. Sedangkang capaian aksi Stranas, pada akhir semester I Tahun 2020 capaian progres mencapai 62,5%. Namun sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi NTT telah mencapai 69,53%, yang menempatkan Provinsi NTT pada urutan ke-4 dari 34 Pemerintah Provinsi yang melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian
Belum maksimalnya capain pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak terlepas dari adanya berbagai persoalan baik pada internal pemerintah daerah maupun persoalan yang barasal dari pihak di luar pemerintah daerah. Keterbatasan sumber daya pendukung menjadi persoalan utama yang mendominasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Disamping itu, belum optimal dan independennya peran APIP di daerah pun menjadi persoalan terkait pengawalan aksi pencegahan korupsi. Secara eksternal juga ditemukan berbagai persoalan terkait literatur, misalnya masih tumpang tindihnya berbagai peraturan menteri/pimpinan lembaga yang berakibat pada sulitnya pelayanan perijinan. Disamping kendala teknologi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan berbasis elektronika atau e-government.
Menyadari berbagai persoalan di atas, maka koordinasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan KPK RI terus ditingkatkan. Solusi terhadap persoalan ditemukan dan KPK RI sebagai institusi yang menyelenggarakan salah satu fungsi pencegahan korupsi melakukan berbagai upaya tingkat pusat. Salah satu wujud peran dukungan KPK RI RI adalah mendorong Pemerintah untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang memberikan legitimasi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk lebih independen dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan upaya pencegahan korupsi, dengan dukungan manajemen dalam suatu unit kerja khusus menangani pencegahan korupsi.
Dukungan Pemerintah Pusat pun nyata dalam memfasilitasi berbagai perangkat lunak dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Tahun 2020 ini telah dikembangkan suatu aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sangat membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Pengendalian Gratifikasi
Dalam tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pun melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pejabat/penyelenggara negara untuk tidak melakukan gratifikasi. Upaya dilakukan melalui sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan pada 3 Desember 2020 secara virtual melalui Channel Youtube Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang membekali ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memahami konteks gratifikasi dan tatacara pelaporan gratifikasi.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli)
Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, yakni: “NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera dalam bingkai NKRI”, maka Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satuan Tugas Saber Pungli Provinsi NTT dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT, yang berfungsi melakukan pemberantasan praktik pungutan liar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keanggotaan UPP Satgas Saber Pungli melibatkan unsur dari Inspektorat Polda NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah, Denpom IX/1 Kupang, Korem 161/Wirasakti Kupang, TNI AL VII Kupang, TNI AU El Tari Kupang, Kemenkumham Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT
Berbagai kegiatan dilaksanakan Satuan Tugas Saber Pungli pada Tahun 2020 antara lain: Video conference terkait evaluasi kegiatan TA.2019 dan perencanaan kegiatan TA.2020 dengan semua UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatkan pengawasan pada instansi yang memiliki risiko tinggi terjadinya pungli. Dalam tahun 2020 juga diadakan Rakor Satgas Saber Pungli TA.2020 untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan Tugas Satgas Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT. Selanjutnya UPP Satgas Saber Pungli pun melaksanakan pengawasan distribusi Bansos Pandemi Covid-19.
Di penghujung tahun 2020, UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT, kembali mensosialisasikan pencegahan pungli menggunakan videografis dan Infografis melalui berbagai media sosial, antara lain: facebook, twiter, instagram, blogspot, website dan youtube pada masing-masing instansi/lembaga yang tergabung dalam UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT. Waktu pelaksanaannya selama 5 (lima) hari dari tanggal 30 Nopember sampai 4 Desember 2020.
Opini
Pencegahan korupsi dalam Pemerintahan dimulai dari adanya suatu komitmen atas nilai antikorupsi. Komitmen Pimpinan Daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan daerah yang bersiah dan bebas dari korupsi, koluisi dan nepotisme menjadi syarat penting bagi upaya pencegahan korupsi.
Berbagai harapan dan ekspektasi publik terhadap suatu sistem Pemerintahan yang baik atau good governance, terasa semakin nyata bagi seluruh lapiran masyarakat dan dunia usaha yang memberikan harapan baru dalam Pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tekad Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk memberantas perilaku korupsi di Nusa Tenggara Timur menjadi suatu bentuk komitmen yang menjadi motivasi bagi pegiat anti korupsi di bumi Flobamora.
Semoga pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2021 dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan Pemerintahan dan pelayanan publik yang mampu membawa masyarakat Nusa Tenggara Timur yang bangkit menuju sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Opini penulis (2021) saat melaksanakan tugas pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

OPTIMALISASI PERAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan, Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota


Perkembangan otonomi daerah masa kini menuntut dilakukannya berbagai perubahan dalam aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Peraturan-peraturan yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah telah disesuaikan dan diganti. Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan Pemerintahan daerah.
Namun beriringan dengan jalannya perubahan, muncul berbagai persoalan-persoalan baru yang berimplikasi pada penyimpangan dengan modus tertentu.
Keadaan ini menjadi tantangan terbesar bagi Inspektorat Daerah sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang merupakan garda terdepan, dalam mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta mendeteksi penyimpangan atau fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di samping itu peran strategis Inspektorat Daerah juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah. APIP harus mampu menjadi bagian daripada solusi dalam permasalahan pembangunan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, RPJMN telah mengamanatkan Inspektorat Daerah untuk terus berbenah dan meningkat pada level sebagai agent of change/agen perubahan dengan paradigma quality assurance/penjamin mutu.
Terkait peran dalam mengatasi penyimpangan atau fraud dalam pemerintahan daerah, maka pada level Inspektorat Daerah perlu dukungan ketersediaan aparat fungsional pengawas yang terampil dan berkompeten, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, disamping komitmen serta integritas yang tinggi.
Keseluruhan upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan peran Inspektorat Daerah. Disamping itu, tidak kalah penting adalah dukungan komitmen Kepala Daerah untuk memperkuat APIP dalam tiga aspek, yaitu kelembagaan, anggaran, dan sumber daya manusia.
Persoalan Pengawasan di Daerah
Telah menjadi persoalan umum di berbagai daerah di Indonesia, aparat pengawas harus berhadapan dengan berbagai persoalan terkait peran. Tidak sedikit Inspektur, Inspektur Pembantu dan pengawas fungsional yang terpaksa harus menjadi “korban”, di saat mereka harus melakukan upaya represif dalam menangani fraud yang dilakukan oleh Stakehorlder yang merupakan bagian vital dalam manajemen Pemerintahan.
Disamping itu, permasalahan dalam organisasi pemerintahan daerah pun menjadi suatu persoalan penting, berbagai hal harus dilaksanakan oleh APIP namun terkendala kewenangan yang belum dilimpahkan ke dalam organisasi Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah Provinsi harus melaksanakan pengawasan umum dan teknis pada pemerintah kabupaten/kota, yang sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan dilakukan oleh Perangkat Gubernur di daerah. Hal ini tentu menjadi persoalan karena sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah hanya melaksanakan fungsi sebagai Perangkat Daerah.
Dukungan Pemerintah Pusat dan KPK
Berbagai persoalan terkait peran dan kelembagaan yang dihadapi Inspektorat Daerah telah menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan KPK yang bersama berkolaborasi dalam rangka peningkatan peran APIP di daerah. Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah, KPK yang sesuai amanat pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 memiliki tugas antara lain: melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, telah mendampingi pemerintah daerah. Pendampingan dalam Korsupgah KPK dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan serta merumuskan rencana aksi pencegahan korupsi di daerah serta membawa isu daerah untuk dibahas pada tingkat Pemerintah Pusat.
KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyepakati bahwa Inspektorat Daerah perlu ditingkatkan peran dan fungsinya melalui pelimpahan kewenangan yang sebelumnya belum diatur secara jelas.
Berbagai isu penguatan yang substansial antara lain peningkatan kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah kabupaten/kota dan penguatan tata kelola APIP. melalui penambahan fungsi APIP untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi melalui penambahan unit kerja di lingkungan Inspektorat Daerah, serta penyesuaian mekanisme dan prosedur pengangkatan atau mutasi Inspektur Daerah beserta jajarannya, agar Inspektorat Daerah dapat terjaga obyektivitas pengawasannya. Disamping itu terkait optimalisasi dalam upaya penanganan penyimpangan, maka perlu diatur mekanisme pelaporan terkait indikasi kerugian daerah untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk provinsi, dan ke Gubernur untuk kabupaten/ kota, sehingga tidak mengalami hambatan dalam penanganannya.
Keseluruhan isu yang telah disepakati tersebut, bermuara dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini memberikan semangat baru bagi APIP di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pengawasan dalam rangka mendorong terwujudnya tujuan Otonomi Daerah.
Penyesuaian nomenklatur kelembagaan dan peran Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Struktur organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019, yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, maka pada tingkat daerah pun dilakukan penyesuaian. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dilakukan penambahan unit kerja Inspektur Pembantu V yang memiliki tugas merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan dan pengawasan terhadap Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Reformasi Birokrasi serta Kasus Pengaduan Masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pengawasan Umum dan Teknis
Salah satu agenda penting optimalisasi peran dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi sebagaimana ditetapkan dalam PP 72 Tahun 2020 adalah pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah kabupaten/ kota. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, maka pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum dilakukan terhadap aspek meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada perangkat daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD.
Sedangkan pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Dengan dilakukan pengawasan umum dan teknis pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Inspektorat Daerah Provinsi mampu berkontribusi mendorong tercapainya berbagai agenda di kabupaten/kota antara lain pemenuhan SPM, pembangunan daerah dan pelayanan publik serta isu pentingnya lainnya.
Program Pencegahan Korupsi
Program aksi pencegahan korupsi pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan keberlanjutan dari aksi yang telah dicanangkan pada tahun sebelumnya.
Telah dicapai berbagai kemajuan dalam pemerintahan daerah sebagai bagian dari keberhasilan pelaksanaan program pencegahan korupsi.
Dengan dibentuknya Inspektur Pembantu V ini, maka manajemen pendampingan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dapat lebih efektif dan efisien karena didukung oleh ketersediaan sumber daya yang relatif memadai.
Reformasi Birokrasi
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau
terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada tahap akhir ini,
Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
Tantangan untuk memastikan terwujudnya agenda reformasi birokrasi dalam mewujudkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini disambut Inspektorat Daerah dengan dukungan unit kerja yang secara khusus menangani hal ini. Sehingga agenda ini yang juga merupakan Misi 5 RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 dapat dilaksanakan yaitu mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dapat diwujudkan secara terarah oleh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Harapan
Dukungan Pemerintah Pusat bagi dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 ini, telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menetapkan perubahan nomenklatur kelembagaan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 47 Tahun 2020, yang juga melimpahkan berbagai kewenangan pengawasan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
. Keberlanjutan dukungan Pimpinan Daerah tentunya lebih diharapkan dalam bentuk pengalokasian sumber daya sebagai modal utama Inspektorat Daerah dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan Visi RPJMD 2018-2023 yang ingin dicapai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, yaitu : “NTTBangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp)

Opini penulis (2021) saat melaksanakan tugas pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Catatan saat penugasan sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi NTT

Sambutan Pembukaan Pembelajaran Klasikal Tahap I Pelatihan Kepemimpinan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal Angkatan Ke-XII Tahun Anggaran 2023,
Senin, 17 Juli 2023
Syukur atas Pembelajaran Klasikal Tahap I Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan Ke–12 Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Instansi Vertikal dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023.
Banyak pakar memberikan definisi tentang pemimpin dengan redaksi yang berbeda. Namun pada intinya bahwa pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan menggunakan otoritas yang dimiliki dalam melakukan proses mempengaruhi, memotivasi dan mendukung usaha yang memungkinkan orang lain memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.
Sukses tidaknya sebuah organisasi sangat tergantung dari kemampuan pemimpin dalam menggerakkan seluruh anggota organisasi untuk mencapai tujuan.
Dari hakikat kepemimpinan ini kita dapati bahwa seorang pemimpin:
1. Memiliki kemampuan meliputi : kemampuan manajerial, teknis, sosio kultural ataupun juga kemampuan etis.
2. Memiliki otoritas. Seorang pemimpin memiliki otoritas secara formal untuk mempengaruhi orang–orang yang dipimpinnya. Karena itu penting dalam sebuah organisasi khususnya birokrasi pemerintah, penunjukan seorang pemimpin mengacu pada regulasi–regulasi yang berlaku untuk menegaskan keabsahan posisi sebagai pemimpin sebuah organisasi.
3. Memiliki kemampuan untuk mempengaruhi, memotivasi dan mendukung usaha, yang memungkinkan staf atau orang yang dipimpinnya memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Hal sangat krusial dari seorang pemimpin karena sangat berkaitan dengan bagaimana menjalankan kepemimpinannya. Kita dapat menjadi Pemimpin yang memiliki kekuasaan, namun bila tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi, memotivasi dan menggerakan orang–orang dalam organisasi untuk sama–sama bekerja dan memberi kontribusi bagi pencapaian tujuan organisasinya, maka kita belum selayaknya disebut sebagai Pemimpin.
Pelatihan Kepemimpinan Administrator adalah bagian dari pembelajaran untuk pengembangan kompetensi kepemimpinan pejabat administrator. Kompetensi yang dikembangkan dalam PKA merupakan Kompetensi kepemimpinan kinerja, yang merupakan Kompetensi manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator, meliputi
1. Memiliki Integritas
2. Kemampuan dalam berkerjasama dan komunikasi
3. Berorientasi pada hasil
4. Kemampuan melaksanakan pelayanan Publik secara baik
5. Mampu Mengembangkan diri dan orang lain
6. Mampu mengelola Perubahan, dan
7. Memiliki kemampun dalam pengambilan keputusan
Tujuan Akhir dari Pelatihan Kepemimpinan adalah melahirkan seorang Pemimpin yang mampu mengimplemetasikan Aksi Perubahan pada unit kerjanya.
Untuk itu, menjadi penting peserta pelatihan wajib mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Pelatihan ini merupakan kesempatan untuk mempelajari dan melatih diri dalam:
1. mendiagnosa kebutuhan organisasi,
2. merancang terobosan baru/inovasi dan
3. membangun tim yang efektif demi perubahan-perubahan besar di organisasi Bapak/Ibu sekalian.
Tujuan akhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010–2025 adalah menciptakan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia yang salah satu indikasinya adalah Digitalisasi Birokrasi. Tujuan besar yang harus dapat diwujudkan dalam kapasitas Aparatur Sipil Negara. Peserta PKA harus dapat mewujudkannya melalui Aksi Perubahan yang merupakan produk akhir dari Pelatihan Kepemimpinan ini. Pemimpin Kinerja ditantang untuk melakukan perubahan melalui inovasi–inovasi atau kebaruan–kebaruan dalam mendorong terwujudnya tujuan bernegara antara lain: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Arahan pada acara Penutupan Pelatihan Dasar CPNS Klasikal Gelombang VI Golongan II Angkatan 91 Dan 92 dan Golongan III Angkatan Ke 226 Dan 221 Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Malaka, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo Dan Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2023, 15 November 2023
Tantangan Birokrasi atas perubahan global dan tuntutan terhadap pelayanan publik
  • Birokrasi harus dapat bekerja secara agile, adaptive, dan cepat serta responsif terhadap perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berubah dengan sangat cepat;
  • Birokrasi yang mampu mewujudkan berkembangnya digitalisasi administrasi pemerintah agar dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah
  • Birokrasi yang mampu menjawab tuntutan masyarakat yang tinggi terhadap adanya kecepatan dan kemudahan pelayanan publik: lebih baik(better), lebih baru (newer), lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper) dan lebih mudah (easier).
  • Tantangan ini harus dapat dijawab oleh Pemerintah dengan mempersiapkan seluruh ASN agar mampu berkontribusi dalam menjawab tuntutan ini. hal ini menjadi tekad Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang mampu mempersiapkan ASN yang menjadi agen perubahan dan dapat berkontribusi terhadap pembangunan.

ASN BerAkhlak
  • Untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibutuhkan aparatur sipil negara yang memiliki:
    1. integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
    2. mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
    3. mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Saat ini kita sedang melaksanakan transformasi untuk mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Maka dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang baru saja diundangkan, telah ditetapkan nilai dasar ASN BerAkhlak yang harus dapat diimplementasikan oleh seluruh ASN;
  • ASN yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi
  • Setiap ASN harus dapat menjaga etika dan perilaku sesuai kode etik dan kode perilaku agar dapat menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
  • ASN harus Memiliki pola hidup sederhana, berintegritas dan berperilaku antikorupsi serta ASN yang melayani.
  • ASN harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan Pemerintahan Berkelas Dunia 2024 dengan menjadi Smart ASN .

ASN yang berorientasi pada hasil kinerja
  • Dalam penyelenggaraan pembangunan saat ini orientasi kerja ASN pun harus berubah, saatnya kita bekerja dengan orientasi pada hasil bukan output, ASN yang berkinerja dan bukan ASN yang bekerja. Seluruh pelayanan ASN harus dapat dirasakan dampak oleh masyarakat dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • ASN di era milenial adalah ASN yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Masyarakat kebutuhan pelayanan yang cepat dan mudah. Untuk itu hasil aktualisasi berupa inovasi harus dapat mendorong percepatan pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Hasil penilaian secara nasional menunjukkan masih banyak indikator pelayanan bagi Provinsi dan kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur yang rendah, seharusnya ini menjadi fokus seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja dan berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Publikasi kinerja
  • Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi pembangunan yang dilaksanakan dan untuk itu kita harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat melalui publikasi aktifitas pembangunan dan pelayanan Pemerintahan.
  • Dalam memajukan dan mengangkat citra Nusa Tenggara Timur tercinta, maka seluruh praktik baik dan inovasi dalam pelayanan harus dipublikasi agar memberikan informasi kepada masyarakat secara nasional bahkan global bahwa anak-anak Nusa Tenggara Timur pun mampu dan bisa untuk bersaing dalam kancah nasional.
  • Mari lawan pemberitaan yang kurang berimbang bagi Nusa Tenggara Timur dengan mempublikasikan berbagai informasi positif dan kemajuan pelayanan melalui media yang ada.

Keberhasilan pelatihan
  • Banyak tahapan telah dilalui mulai : Pelatihan Mandiri, Distance Learning sampai dengan Pembelajaran klasikal serta aktualisasi di tempat kerja.
  • Dalam pelatihan dasar telah telah dibekali: 1. Pembentukan Karakter PNS: Agenda Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai–Nilai Dasar PNS, Kedudukan dan Peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance dan Agenda Habituasi dan 2. Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas : Agenda Kompetensi Teknis Administratif dan Substantif
  • Tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS dalam melaksanakan tugas sebagai PNS yaitu: Memiliki sikap perilaku bela negara; Memiliki kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan peran PNS dalam pelaksanaan tugas, serta Memiliki Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
  • Jadilah agen perubahan dalam Pemerintah Daerah dan menjadi berkat bagi masyarakat, melayani dengan hati agar dicintai masyarakat.
  • Tetap menjaga sikap netral dan bebas dari intervensi politik dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.